RSUD Boltim teken PKS dengan PT Jasa Raharja Kotamobagu terkait Pelayanan Kesehatan Korban Lakalanta
RSUD Boltim teken PKS dengan PT Jasa Raharja Kotamobagu terkait Pelayanan Kesehatan Korban Lakalanta

BOLTIM - Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur lewat Rumah Sakit Umum Daerah melakukan penandatanganan Perjanjian kerja sama dengan Pimpinan PT. Jasa Raharja Cabang Kotamobagu terkait Penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas Nomor 33 tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 di Ruang Rapat RSUD Boltim pada Senin (01/04/2024). 


Direktur RSUD Boltim dr Minarni Manoppo, M.Kes mengatakan Perjanjian kerjasama dengan PT Jasa Raharja merupakan bentuk peningkatan Pelayanan bagi Korban Kecelakaan "ini sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas maka dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dengan RSUD Boltim" Kata Manoppo

Lanjutnya, Iapun berharap dengan ditandatanganinya PKS dengan Pihak PT. Jasa Raharja dapat membantu pembiayaan pelayanan bagi korban kesejahteraan "Dengan di tandatanganinya PKS  yg dilaksanakan diharapkan dapat memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku" Pungkasnya

Turut Hadir Asisten Bidang Pemerintahaan Hendra Tangel, SH. Kepala Dinas Kesehatan Boltim dan Kanit Gakum Polres Boltim.