BOLTIM - Bupati Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) Dr. Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si (SSM) menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 bersama dengan Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang sidang kantor DPRD, Senin (02/09/2024)
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar SH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Moh Jabir dan yang membacakan laporan Badan Anggaran Antonius Muaya.
Dalam sambutannya Bupati SSM mengatakan penyusunan KUA PPAS disusun berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2024.
"penyusunan rancangan kebijakan Umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan proses pendahuluan APBD tahun 2025 berdasarkan ketentuan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan secara rinci dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2024 tentang pengelolaan keuangan daerah" kata Bupati SSM.
Lanjutnya, Penyusunan KUA PPAS juga mengacu pada Rancangan Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
"KUA PPAS tahun 2025 mengacu pada rancangan kerja pemerintah Daerah tahun 2025 yang telah diselaraskan dengan kebijakan nasional serta memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang ada dan berkembang didaerah saat ini" Pungkasnya
Turut Hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hendra Tangel SH, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Haris Pratama Sumanta ST MT, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Iksan Pangalima S.Pi, Para Kepa SKPD, Camat Seboltim dan Kepala Desa Seboltim.