Bupati SSM menghadiri Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023
Bupati SSM menghadiri Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

BOLTIM - Bupati Bolaang Mongondow Timur Dr (C) Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si (SSM) menghadiri Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati (RANPERBUB) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 di Ruang Sidang Paripurna pada senin (22/07/2024). 


dalam sambutannya Bupati SSM mengatakan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 320 ayat satu telah mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. 

" untuk itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 juga merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD" kata Bupati


lanjutnya, penyusunan PERDA tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 telah melalui penyesuaian dengan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 

"pada kesempatan ini perlu saya kemukakan juga, bahwa Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 proses penyusunan telah melalui penyesuaian dengan hasil audit BPK RI dimana hasil audit tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemda Boltim tahun anggaran 2023 sudah baik" pungkasnya


turut hadir jajaran Pemkab Boltim, Forkopimda, Camat Seboltim, Kepala Desa Seboltim.